Persyaratan Umum :
- Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.
- Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
- Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
- Jika dianggap perlu Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE.
- Masa berlaku domain adalah 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.
No. Nama Domain Persyaratan Pendaftaran
.ID • KTP Republik Indonesia
• SIUP/TDP/AKTA/ Surat Ijin yang setara, hanya untuk pendaftar nonpersonal berbentuk badan usaha, entitas, atau sejenisnya.
• Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
1 .AC.ID SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan Perundangan.
Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga.
KTP Republik Indonesia.
2 .CO.ID SIUP/TDP/AKTA/Surat Ijin yang setara.
KTP Republik Indonesia.
Sertifikat Merek (bila ada).
3 .NET.ID Surat Ijin Prinsip/Penyelenggaraan Usaha Bidang Telekomunikasi dari kementerian yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
KTP Republik Indonesia
4 .WEB.ID KTP Republik Indonesia
5 .SCH.ID Untuk sekolah resmi:
Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga.
KTP Republik Indonesia
Untuk Pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD:
SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait.
KTP Republik Indonesia
6 .OR.ID Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan.
KTP Republik Indonesia
7 .MIL.ID Diatur dalam Peraturan Panglima TNI.
8 .GO.ID Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
9 .BIZ.ID KTP Republik Indonesia
10 .MY.ID KTP Republik Indonesia
11 .DESA.ID Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika
12 .PONPES.ID Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga.
KTP Republik Indonesia